Minsel,teropongnusantara.com — Mulai Awal Juli 2025, penyeberangan lintas Likupang-Pananaru dihentikan sementara. Hal ini disebabkan oleh jadwal docking tahunan KMP. Tarusi.
KMP. Tarusi adalah satu-satunya kapal yang melayani rute tersebut, di Unit galangan kapal Bitung (Sulawesi Utara). KMP. Tarusi akan menjalani proses perawatan dan perbaikan untuk memastikan keselamatan pelayaran.
KMP. Tarusi merupakan kapal penumpang jenis Ferry ro-ro yang beroperasi di Kawasan Timur Indonesia dengan melayani rute penyeberangan dari pelabuhan Likupang ke pelabuhan Pananaru, dan sebaliknya.
Meski demikian, KMP. Tarusi juga harus mengikuti standard operasional dengan harus melakukan Docking, karena itu merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh seluruh kapal penumpang setiap tahun untuk memperoleh sertifikat laik laut dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Proses ini tidak bisa ditawar dan merupakan aturan keselamatan pelayaran yang sangat penting untuk memastikan keselamatan penumpang dan awak kapal.
Untuk Optimalisasi konektivitas Pelabuhan Penyeberangan pasca Docking tahunan KMP. Tarusi, Management ASDP menghimbau masyarakat pengguna jasa transportasi Penyeberangan untuk menggunakan rute jalur penyeberangan Amurang-Pananaru yang terdapat di Pelabuhan Penyeberangan Amurang – Kab. Minahasa Selatan.
Peralihan rute jalur ini berpengaruh pada kepadatan Jadwal Operasional KMP. Porodisa yang melayani lintas rute penyeberangan Amurang-Pananaru, sehingga terjadi kepadatan arus kendaraan yang melintas di Pelabuhan penyeberangan Amurang selama proses Docking KMP. Tarusi.
Management ASDP meminta masyarakat untuk memaklumi keputusan ini demi keselamatan bersama. Setelah docking selesai dan kapal dinyatakan laik laut oleh lembaga berwenang, KMP. Tarusi akan langsung kembali beroperasi, sehingga pelayanan penyeberangan rute Likupang-Pananaru dapat berjalan normal kembali.
Pihak Management ASDP juga menambahkan, bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan keselamatan penumpang dan awak kapal, serta untuk mematuhi aturan keselamatan pelayaran yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung keputusan ini.
(**)