Pemkot Manado Tinjau Kembali Kasus TP-TGR dr. Eunike Lay Sebelum ke BPK

0 49

TEROPONGNUSANTARA – Manado, 6 Februari 2025 – Sekretaris Kota Manado, Dr. Micler C.S. Lakat, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, memimpin sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang melibatkan dr. Eunike Lay, Sp. THT-BKL, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bertugas di RSUD Kota Manado.

Sidang tersebut digelar di Ruang Toar Lumimuut (Tolu) Pemkot Manado pada Kamis (6/2). Sekretaris Kota Micler Lakat didampingi oleh Wakil Ketua Inspektur Kota Manado, Judy Eduard, ST, MArs, dan Sekretaris Dr. Bart Assa yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado.

Dalam sidang tersebut, Dr. Micler Lakat menyatakan bahwa dr. Eunike Lay memberikan pembelaan atas tuduhan TGR yang diterimanya. Keputusan majelis, menurut Lakat, adalah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini, serta mengkaji lebih lanjut dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kesimpulannya, setelah mendengarkan pembelaan dari dr. Eunike, majelis memutuskan untuk meninjau kembali kasus ini dan akan memberikan kajian lebih lanjut kepada BPK,” jelas Lakat.

Selain itu, dalam pembacaan risalah oleh Inspektur Kota Manado, Judy Eduard, terungkap bahwa jumlah TGR yang dituntut mencapai Rp 136.044.100.

Dalam pembelaannya, dr. Eunike Lay menjelaskan bahwa ia mulai menempuh pendidikan spesialis di Universitas Airlangga Surabaya pada Juni 2016. Ia mengungkapkan bahwa pada saat itu, ia bekerja sebagai staf khusus di Puskesmas Tongkaina, dan mulai menempuh pendidikan setelah memenuhi berbagai persyaratan administrasi sebagai ASN. “Saya merasa berhak menempuh pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku, yang memperbolehkan ASN untuk melanjutkan pendidikan setelah lima tahun bertugas,” ungkap dr. Eunike.

Dr. Eunike juga menambahkan bahwa setelah meninggalkan tempat kerja dan melanjutkan pendidikan, gajinya tetap berjalan hingga 16 Juli 2016. Ia juga menerima informasi bahwa status fungsionalnya akan dihentikan enam bulan setelah menyelesaikan pendidikan, namun hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang dilanjutkan dengan pertimbangan yuridis dan teknis dari Dr. Bart Assa, yang turut memberikan penjelasan terkait kasus ini. Keputusan lebih lanjut akan ditentukan setelah peninjauan kembali yang akan dilakukan oleh pihak terkait.adve

Leave A Reply

Your email address will not be published.